3 Alasan Kenapa Situs Telegram di Blokir Pemerintah ?


Situs-Modem.Com – Dunia internet Indonesia terutama dunia media sosial dikejutkan dengan aksi Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang melakukan pemblokiran terhadap situs Telegram. Permintaan blokiran tersebut yang tertera dalam surat elektronik yang diterima oleh semua penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) untuk segera menambahkan Database TRUST + Posifit per tanggal 14 Juli 2017.  Isi surat tersebut juga menyembutkan ada 11 situs yang terkait dengan Telegram yang harus masuk ke dalam sistem filter mereka.


Seperti diketahui Telegram merupakan layanan pesan singkat yang bisa diunduh oleh pengguna di platform mobile seperti Android, iOS serta Windows Phone. Telegram sendiri di Indonesia mulai popular, sehingga banyak warganet yang mulai membuat akun telegram. Lantas apa yang melatar belakangi aksi yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran situs Telegram di Indonesia. Berikut  Situs-Modem.Com rangkum 3 Alasan Kenapa Situs Telegram di Blokir Pemerintah :


Telegram jadi layanan pesan singkat terenskripi yang handal. 


Alasan pertama yang menjadikan Telegram di blokir adalah layanan pesan singkat ini memiliki pesan terenkripsi. Adanya fitur Enkripsi membuat berbagai pesan yang dikirim melalui Telegram akan sangat sulit untuk di tembus (disadap). Kita sudah banyak mendengar berita-berita sebelumnya dengan aksi penyadapan yang dilakukan oleh Pemerintah. Namun demikian aksi penyadapan ini oleh beberapa pihak sangat didukung sebab  sangat dikhawatirkan layanan Telegram justru dapat menjadi alat komunikasi yang favorit bagi terorisme.

Diketahui pemerintah Rusia juga memberikan ancaman kepada Telegram apabila pemerintah Rusia tidak diberikan akses untuk membongkar enkripsi pesan pengguna. Alasan yang diutarakan pemerintah Rusia adalah guna menangani aksi dan ancaman terorisme.

Telegram di Anggap mengandung banyak konten radikalisme.


Sejumlah konten berbau radikalisme memang menjadi sorotan pemerintah sejauh ini, termasuk pada situs Telegram. Apalagi Telegram memiliki sistem enkripsi yang sangat sulit ditembus, maka akan sangat sulit untuk melakukan pemantauan, seperti yang dijelaskan oleh oleh Rudiantara selaku Menteri Komunikasi dan Informatika bahwa ‘ Iya betul ditutup karena mengandung konten radikalisme seperti mengajarkan orang cara membuat bom” (kutip dari tirto.id).

Telegram tak memiliki kantor perwakilan di Indonesia.


Alasan terakhir adalah pihak Telegram belum memiliki perwakilan di Indonesia, akibat itu Telegram sepenuhnya tidak terikat oleh aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Padahal situs serupa sudah memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

Nah itulah alasan kenapa kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan aksi blokir situs Telegram. Pengumuman resminya akan disampaikan senin pekan depan ( 17 Juli 2017).  Apa tanggapan kalian mengenai pemblokiran situs Telegram ini ? Baca juga artikel menarik lainnya Internet.Org Dan Indosat Jalin Kerjasama Menyediakan Akses Internet Gratis Di 15 Situs

Show Comments

Popular Post